KONSULTASI
Logo

Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Plasma Kalimantan Tengah Periode I Agustus 2026

20 Agustus 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorHendrik Khoirul
Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Plasma Kalimantan Tengah Periode I Agustus 2026

sawitsetara.co - PALANGKA RAYA — Harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra plasma di Provinsi Kalimantan Tengah untuk periode I Agustus 2026 telah ditetapkan melalui rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra Plasma.

Penetapan harga tersebut dilakukan berdasarkan hasil rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Mitra Plasma Provinsi Kalimantan Tengah pada Rabul (19/8/2026). Dalam penetapan ini, harga rata-rata CPO lokal tercatat sebesar Rp15.436,26 per kilogram, sedangkan harga rata-rata kernel lokal sebesar Rp13.501,55 per kilogram.

Adapun faktor “K” yang digunakan dalam perhitungan harga TBS periode I Agustus 2026 ditetapkan sebesar 92,26 persen.

Berdasarkan hasil penetapan tersebut, harga TBS untuk pekebun mitra plasma mengalami perubahan dibandingkan periode II Juli 2026. Harga TBS tertinggi pada periode ini berada pada tanaman umur 10–20 tahun, yakni Rp3.761,22 per kilogram.

apkasindo

Berikut daftar harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra plasma Provinsi Kalimantan Tengah periode I Agustus 2026:

- Umur 3 tahun: Rp3.073,76/kg

- Umur 4 tahun: Rp3.198,56/kg

- Umur 5 tahun: Rp3.351,66/kg

- Umur 6 tahun: Rp3.475,36/kg

- Umur 7 tahun: Rp3.501,19/kg

- Umur 8 tahun: Rp3.568,82/kg

- Umur 9 tahun: Rp3.647,32/kg

- Umur 10–20 tahun: Rp3.761,22/kg

- Umur 21 tahun: Rp3.706,21/kg

- Umur 22 tahun: Rp3.607,94/kg

- Umur 23 tahun: Rp3.502,73/kg

- Umur 24 tahun: Rp3.401,77/kg

- Umur 25 tahun: Rp3.345,16/kg

Harga pembelian TBS tersebut berlaku untuk tanggal 1 sampai 15 Agustus 2026.

Tags:

harga TBSBerita Sawit

Berita Sebelumnya
GAPKI Sumbar Terkait PAP: Kami Patuh, Sepanjang Sesuai Aturan yang Berlaku

GAPKI Sumbar Terkait PAP: Kami Patuh, Sepanjang Sesuai Aturan yang Berlaku

Bambang mengatakan perusahaan sawit selama ini tetap menjalankan kewajiban perpajakan kepada pemerintah pusat maupun daerah. Kepatuhan tersebut, menurutnya, juga tercermin dari berbagai penghargaan yang diterima perusahaan dari Direktorat Jenderal Pajak, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, hingga pemerintah kabupaten dan kota.

19 Agustus 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *